Untuk memulai bisnis di sektor industri makanan dan minuman, pelaku usaha harus mulai memperhatikan kelayakan produk mereka untuk di konsumsi oleh konsumen. Selain untuk menjamin keamanan dan keselamatan konsumen, hal ini juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk perusahaan. Apalagi mengingat bagaimana banyaknya pelaku usaha yang bermain curang dengan mengedarkan produk yang bahaya untuk dikonsumsi.
Oleh karena itu sertifikasi dan perizinan edar sangat diperlukan bagi perusahaan untuk membuktikan bahwa produk yang mereka distribusikan aman dan sudah lulus uji tes. Dan disinilah BPOM berperan penting dalam perkembangan bisnis Anda di sektor ini. Maka dari itu, pada artikel ini, kita akan mengenal lebih lanjut peran-peran BPOM dan mengapa sertifikasi BPOM sangat penting untuk kelancaran bisnis Anda.
Apa itu BPOM dan Apa Saja Perannya?
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau biasa juga kita kenal sebagai BPOM merupakan suatu lembaga yang dibentuk untuk mengawasi peredaran segala macam produk obat-obatan maupun makanan di Indonesia. Dapat dikatakan, BPOM memiliki tugas yang serupa seperti Food Drug Administration atau FAD di Amerika Serikat.
Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi standardisasi dan kebijakan nasional mengenai produk-produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, serta alat kesehatan dan suplemen, BPOM memiliki beberapa peran penting di Indonesia di antaranya adalah:
- Menyusun peraturan-peraturan baru, prosedur, standar, serta kriteria yang perlu dilakukan untuk administrasi produk makanan dan obat-obatan.
- Melakukan pengawasan setelah melakukan implementasi dari peraturan, standar, prosedur, dan kriteria yang sebelumnya telah dibuat.
- Melakukan pembaruan atas peraturan, standar, dan kriteria
- Melakukan inspeksi terhadap bangunan, manufaktur, fasilitas distribusi, dan sampel produk.
- Melaksanakan product testing di laboratorium yang ditentukan.
- Pemberian sertifikat dan izin
Apa Itu CPPOB?
Untuk memahami lebih lanjut penjelasan pada segmen sebelumnya, kita perlu mengenal apa itu CPPOB terlebih dahulu. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik, atau biasa disingkat menjadi CPPOB, merupakan pedoman yang berisikan cara untuk memproduksi Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan layak dikonsumsi oleh masyarakat umum. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) no 11 tahun 2014.
CPPOB ini dikenal juga sebagai GMP, atau Good Manufacturing Practices, yang digunakan sebagai acuan dalam industri pengolahan pangan dalam mengawasi mutu keamanan pangan olahan. Pada dasarnya, CPPOB diciptakan oleh BPOM sebagai landasan dasar bagi pelaku bisnis agar melakukan pengolahan produk yang baik dan sesuai standar yang telah ditentukan di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, untuk memperoleh izin edar dari BPOM, pelaku bisnis perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai CPPOB agar produknya dapat lulus uji.
Untuk memperoleh sertifikasi CPPOB, Anda sebelumnya perlu mengirimkan permohonan tulis untuk kepala BPOM dengan menggunakan format yang telah ditentukan. Permohonan ini diserahkan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi, yaitu:
- Peta lokasi produksi.
- Layout fasilitas produksi.
- Panduan mutu (prosedur yang dilakukan untuk menjamin mutu Pangan Olahan).
- Skema proses produksi beserta penjelasannya.
- Surat Pernyataan Keterangan Produksi.
- Bukti pembayaran biaya sertifikasi.
Apabila sudah memenuhi persyaratan, Anda akan memperoleh sertifikat CPPOB yang berlaku dalam kurun waktu 5 tahun selama fasilitas produksi terus memenuhi kriteria persyaratan.
Apa Saja Produk yang Wajib Didaftarkan Melalui BPOM?
Secara sederhana, hampir seluruh produk yang digunakan langsung untuk tubuh manusia memerlukan sertifikasi dari BPOM. Contoh-contoh produk paling umum yang memerlukan sertifikasi dan izin edar dari BPOM yaitu:
- Pangan Olahan, termasuk minuman
- Suplemen Kesehatan dan Peralatan Kesehatan
- Obat-obatan, termasuk obat-obatan tradisional
- Kosmetik
Izin Edar ini wajib dimiliki baik untuk produk dalam negeri maupun produk yang diimpor. Secara detail, berdasarkan Pasal 5 BPOM 27/201, Pangan Olahan yang perlu didaftarkan melalui BPOM dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu:
- Diproduksi di Indonesia – Yaitu pangan olahan yang diproduksi sendiri ataupun berdasarkan kontrak. Pangan olahan yang diproduksi langsung di Indonesia dan sudah memperoleh nomor izin edar lalu akan diberikan tanda “BPOM RI MD” dari BPOM.
- Diproduksi di Negara Lain – Yaitu pangan olahan yang diimpor ke Indonesia. Setelah memperoleh nomor izin edar, pangan olahan ini lalu akan diberikan tanda “BPOM RI ML” dari BPOM.
Selain itu, pangan olahan, baik yang diproduksi di Indonesia maupun diimpor dari luar negeri, dibagi lagi menjadi beberapa kategori yang wajib didaftarkan ke BPOM berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PBPOM 27/2017:
- Pangan Fortifikasi – contohnya seperti sereal yang telah difortifikasi dengan vitamin B, susu yang telah difortifikasi Vitamin D, dan sebagainya.
- Pangan Program Pemerintah – contohnya seperti program pengadaan susu bubuk hasil kerjasama dengan PBB.
- Pangan untuk Uji Pasar – Pangan yang akan diedarkan di pasaran untuk dikonsumsi secara umum oleh masyarakat.
- Pangan SNI Wajib – contohnya seperti mie instan, biskuit, susu bubuk, susu kental manis, dan lain-lain.
- Bahan Tambahan Pangan (BTP) – contohnya seperti bahan pengawet pada yogurt, pewarna makanan pada abon, dan sebagainya.
Apa Saja Produk yang Tidak Wajib Didaftarkan Melalui BPOM?
Meski begitu, berdasarkan Pasal 3 BPOM 27/2017, terdapat pula beberapa jenis pangan olahan yang tidak perlu memiliki izin edar dari BPOM. Di antaranya adalah:
- Pangan olahan yang diproduksi untuk industri rumah tangga.
- Pangan olahan yang memiliki masa simpan selama kurang dari tujuh hari.
- Pangan olahan yang diproduksi dalam jumlah kecil dengan keperluan sebagai berikut:
- Untuk kepentingan penelitian
- Sebagai sampel untuk pendaftaran
- Untuk dikonsumsi diri sendiri
- Pangan olahan yang akan digunakan lebih lanjut untuk bahan baku dan tidak akan dijual kepada konsumen akhir.
- Pangan olahan berupa siap saji.
- Pangan olahan yang dikemas langsung di hadapan pembeli atau konsumen dalam jumlah kecil sebagaimana permintaan konsumen.
- Pangan olahan yang dikemas dalam jumlah yang cukup besar dan tidak akan dijual kepada konsumen akhir.
- Panga yang hanya diolah secara minimal setelah panen tanpa adanya tambahan BTP, kecuali BTP digunakan untuk pelilinan.
Mengapa Anda Memerlukan Jasa Konsultan untuk Pendaftaran Produk Anda?
Untuk memperoleh sertifikasi BPOM ini, tentunya Anda bisa mengurus sendiri proses pendaftaran Anda secara mandiri. Apalagi dengan kemajuan teknologi saat ini, kebutuhan Anda dapat dipersiapkan dengan mudah secara online. Walau begitu, kami tetap merekomendasikan Anda untuk menggunakan jasa konsultan demi kelancaran proses pendaftaran produk Anda.
Dengan menggunakan jasa dari konsultan sertifikasi, Anda akan bekerja sama langsung dengan para ahli yang sudah berpengalaman di bidangnya. Anda pun akan dibimbing dalam setiap prosesnya untuk menemukan solusi serta memperoleh sudut pandang profesional ketika menangani permasalahan. Proses pendaftaran pun akan berlangsung lebih mudah, cepat, dan tepat dengan menggunakan jasa konsultan yang terbukti berpengalaman. Oleh karena itu, Anda akan lebih terjamin untuk mendapatkan sertifikasi dan surat izin edar dari BPOM.
Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memulai Pendaftaran ke BPOM?
Sebelum memulai proses pendaftaran produk Anda ke BPOM, terdapat beberapa hal yang perlu Anda perhatikan untuk memastikan permohonan dapat memenuhi persyaratan dari BPOM, di antaranya adalah:
- Preliminary product review – konsultan sebelumnya akan melakukan review yang meliputi: tinjauan terhadap komposisi produk untuk memastikan apakah bahan-bahan yang digunakan pada produk dapat diterima oleh BPOM, klaim pada kemasan, dan penentuan kategori produk.
- Review kelengkapan – bersama perusahaan, konsultan memastikan bahwa perusahaan sudah memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan, seperti: Nomor Identifikasi Bisnis (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hasil au


