Sudahkah Produk Anda Memiliki Sertifikasi Halal dari BPJPH & MUI?
Sebagai pelaku usaha, kepemilikan sertifikasi halal izin atas jasa atau produk yang ditawarkan tentunya menjadi salah satu hal utama yang perlu diperhatikan ketika pertama kali membuat perusahaan atau hendak mengeluarkan suatu produk baru. Tanpa adanya izin dari masing-masing pihak yang berwenang, maka akan sangat sulit bagi anda para pelaku usaha untuk memasarkan jasa dan produk anda kepada masyarakat luas. Adapun jika anda sudah terlanjur memasarkannya tanpa mengantongi izin yang jelas, bukan tidak mungkin jika suatu hari jasa atau produk anda ditarik dari pasaran secara tiba-tiba dan dianggap sebagai produk yang berbahaya, yang berakibat dapat menghancurkan bisnis yang sudah susah payah anda buat. Oleh karena itu, izin atau sertifikasi produk merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan dan harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum produk dikeluarkan.
Jenis izin atau sertifikasi produk bermacam-macam tergantung kepada jenis usaha atau produk yang dikeluarkan, seperti izin atau sertifikasi Depkes PIRT, BPOM, ISO, SNI, halal, dan sebagainya. Jika anda merupakan produsen obat, kosmetik, dan pangan olahan, maka jenis sertifikasi yang paling anda butuhkan adalah izin BPOM dan sertifikasi halal. BPOM merupakan badan pemerintah yang memiliki tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem pengawasan dari BPOM ini secara efektif dan efisien mampu mendeteksi, mencegah, dan mengawasi produk di pasaran sehingga dapat melindungi keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen. Selain izin BPOM, sertifikasi halal juga tidak kalah penting untuk dimiliki anda para pelaku usaha.
Mengapa Harus Sertifikasi Halal?
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam atau muslim, sehingga sudah jelas mengapa produk-produk yang dipasarkan di negeri ini harus memiliki sertifikasi halal. Bagi seorang muslim, membeli barang halal adalah suatu kebutuhan tersendiri yang harus dipenuhi. Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal adalah LPPOM MUI. Pada sertifikat halal MUI, terdapat fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Jika sudah mendapat sertifikat halal MUI ini, maka produsen dapat mencantumkan label halal MUI berwarna hijau yang sudah sering kita lihat pada kemasan produk-produk di pasaran.
Sesuai dengan Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pada Oktober 2019 ini semua produk yang dijual atau dipasarkan wajib memiliki sertifikasi halal. Oleh karena itu, produsen yang belum memiliki label halal MUI harus segera mendaftarkan produknya agar tidak melanggar Undang-Undang. Adapun berdasarkan MUI, kelompok produk yang dapat mengajukan sertifikat halal terdiri dari 35 kelompok, yaitu:
- Kelompok daging dan produk daging olahan
- Kelompok ikan dan produk ikan olahan
- Kelompok susu dan produk susu olahan
- Kelompok susu dan makanan bayi/balita
- Kelompok telur dan produk telur olahan
- Kelompok tumbuhan dan produk tumbuhan olahan
- Kelompok tepung, pati, dan produk turunan/olahannya
- Kelompok nasi dan lauk pauk
- Kelompok mi, pasta, dan produk olahannya
- Kelompok roti dan kue
- Kelompok bahan toko kue
- Kelompokk makanan ringan
- Kelompok cokelat, konfeksioneri dan bahan pendukungnya
- Kelompok es, es krim, dan bahan pendukungnya
- Kelompok selai dan jelly
- Kelompok minuman dan bahan minuman
- Kelompok pembentuk gel
- Kelompok minyak, lemak, dan produk olahannya
- Kelompok ekstrak
- Kelompok rempah, bumbu, dan kondimen
- Kelompok flavor, seasoning, dan fragrance
- Kelompok pemanis
- Kelompok bahan tambahan
- Kelompok protein dan asam amino
- Kelompok vitamin, mineral, dan zat gizi lainnya
- Kelompok enzim
- Kelompok jamu
- Kelompok suplemen
- Kelompok obat-obatan
- Kelompok kosmetik
- Kelompok restoran
- Kelompok rumah potong hewan
- Kelompok lain-lain
- Kelompok catering
- Kelompok dapur
Selain sudah menjadi sebuah kewajiban, adanya label halal MUI pada kemasan memiliki manfaat yang menguntungkan tersendiri bagi perusahaan. Produk yang telah diakui MUI halal pastinya akan membuat calon konsumen semakin percaya dan tertarik untuk membeli produk yang anda serta dapat meningkatkan image positif dari brand yang telah anda buat. Hal ini dapat dicontohkan oleh produk kosmetik halal MUI, Wardah. Wardah telah berhasil membuat image brand yang positif sebagai produk kosmetik halal MUI sehingga sukses menarik banyak pelanggan muslimah yang sebelumnya ragu dan kesulitan mencari produk kosmetik dengan label MUI halal. Produk lokal kosmetik halal MUI Wardah ini juga tentunya tidak kalah bersaing dengan produk-produk dalam daftar kosmetik halal dunia yang populer di kalangan muslimah di berbagai negara. Beberapa produk yang termasuk dalam daftar kosmetik halal dunia diantaranya yaitu:
- Lek Cosmetics (Malaysia)
- Zahara (Singapura)
- IBA Halal Care (India)
- Amara Halal Cosmetics (Amerika Serikat)
- Tuesday in Love (Kanada)
Apakah anda merupakan produsen kosmetik lokal yang belum memiliki label MUI halal? Ayo segera daftarkan kosmetik anda sehingga dapat ikut bersaing dan masuk kedalam daftar kosmetik halal dunia yang populer di kalangan para muslimah.
Apa Saja yang Dibutuhkan untuk Mendapat Sertifikat Halal MUI?
Bagi anda yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI, maka sebelumnya anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi halal sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen HAS 23000. Adapun berikut adalah ringkasan susunan dokumen HAS 2300:1, Kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberikan oleh LPPOM MUI:
- Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada para stake holder perusahaan.
- Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang memiliki tugas, tanggungjawab, dan wewenang yang jelas.
- Pelatihan dan Edukasi
Perusahaan wajib memiliki prosedur tertulis pelaksanaan pelatihan. Pelatihan internal harus dilaksanakan minimal setahun sekali, sedangkan pelatihan eksternal harus dilaksanakan minimal dua tahun sekali.
- Bahan
Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis. Perusahaan harus memilki dokumen pendukung untuk semua bahan yang digunakan.
- Produk
Karakteristik produk tidak boleh memiliki kecenderungan yang mengarah kepada produk yang telah dinyatakan haram berdasarkan fatwa MUI. Nama produk tidak boleh mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau bertentangan dengan syariat Islam.
- Fasilitas Produksi
Dalam industri pengolahan, fasilitas produksi harus bebas dari kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis. Pada restoran/catering/dapur, dapur dan semua fasilitas serta peralatan penyajian harus khusus untuk menyajikan produk halal. Pada rumah potong hewan, fasilitas yang digunakan khusus hanya untuk daging hewan halal, lokasi terpisah dari peternakan babi, alat penyembelih harus memenuhi persyaratan.
- Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai aktivitas pada rantai produksi yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.
- Kemampuan Telusur (Traceability)
Perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk yang disertifikasi berasal dari bahan yang memenuhi kriteria kehalalan LPPOM MUI.
- Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis untuk menangani produk yang tidak memenuhi kriteria, seperti melakukan penarikan produk di pasaran.
- Audit Halal Internal
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal pelaksanaan SJH. Audit internal dilakukan setidaknya enam bulan sekali dan dilaksanakan oleh auditor halal internal yang kompeten dan independen. Hasil audit internal disampaikan ke LPPOM MUI dalam bentuk laporan berkala setiap 6 (enam) bulan sekali.
- Kaji Ulang Manajemen
Manajemen Puncak atau wakilnya harus melakukan kaji ulang manajemen minimal satu kali dalam satu tahun, dengan tujuan untuk menilai efektifitas penerapan SJH dan merumuskan perbaikan berkelanjutan.
Apa Saja Tahapan yang Harus Dilewati Perusahaan yang akan Mendaftar Proses Sertifikasi Halal?
Prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal MUI terdiri dari beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
- Mengerti dan paham mengenai persyaratan sertifikasi halal dan mengikuti pelatihan SJH
SJH adalah SIstem manajemen terintegrasi yang disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
- Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Penerapan SJH ini terdiri dari: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
- Menyiapkan dokumen sertifikasi halal
Dokumen yang dibutuhkan yaitu: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
- Melakukan pendaftaran sertifikasi halal (upload data)
Pendaftaran dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.
- Melakukan monitoring pre-audit halal dan pembayaran akad sertifikasi
Monitoring pre-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui apabila terdapat ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad.
- Pelaksanaan audit halal
Audit halal ini berjalan apabila perusahaan telah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui. Tempat audit yaitu di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
- Melakukan monitoring pasca audit
Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengecek adanya ketidak sesuaian.
- Memperoleh sertifikat halal MUI
Sertifikat halal MUI dapat diunduh oleh perusahaan dalam bentuk softcopy di Cerol. Adapun sertifikat yang asli dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirim ke alamat perusahaan. Sertifikat halal ini berlaku selama 2 (dua) tahun.
Perlu Bantuan untuk Mengajukan Sertifikasi Halal MUI?
Setelah berbagai penjelasan di atas, apakah anda masih bingung dan kesulitan untuk mengurus sertifikasi halal produk anda ke LPPOM MUI? Anda tidak perlu khawatir, karena kami menyediakan jasa konsultasi mengenai sertifikasi halal yang dapat membantu anda untuk mendapatkan sertifikat halal MUI mulai dari awal pengurusan dokumen hingga akhir.
Tim kami terdiri dari berbagai staff profesional yang sudah handal dalam mendampingi pembuatan sertifikat halal MUI sehingga anda tidak perlu repot-repot dan menghabiskan banyak waktu untuk mempelajari semua persyaratan yang dibutuhkan sendirian. Kami akan membantu anda dalam beberapa tahap sebagai berikut:
- Melakukan pengkajian awal / diagnostik
- Pelatihan pemahaman HAS 23000:1
- Perancangan dan pengembangan Sistem Jaminan Halal
- Penerapan Sistem Jaminan Halal
- Persiapan Sertifikasi Halal
Apabila anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, mohon hubungi kontak yang tersedia dan kami akan dengan senang hati menjawab pertanyaan anda.