KITAS: Definisi, Tipe, Persyaratan & Prosedur Aplikasi

KITAS adalah surat keterangan domisili di Indonesia yang seringkali dibutuhkan oleh otoritas dan instansi administratif untuk mengidentifikasi warga negara, khususnya warga negara asing yang memilih untuk tinggal di wilayah pemerintahan Republik Indonesia harus register KITAS. KITAS sangat penting bagi orang asing yang bekerja atau ingin tinggal di Indonesia maupun perusahaan yang akan mengirim orang asing. Hal itu untuk memastikan individu-individu tersebut dapat melakukan kegiatan mereka secara sah dan tidak dirugikan secara hukum.

Apa Itu KITAS

Kartu Izin Tinggal Terbatas atau biasa disingkat KITAS adalah suatu dokumen untuk menandakan warga negara asing (WNA) telah dizinkan untuk tinggal sementara di Indonesia untuk keperluan tertentu. Dokumen ini sebelumnya disebut Kartu Izin Menetap Sementara atau yang disingkat menjadi KIMS. KITAS mempunyai masa berlaku selama 2 tahun dan WNA boleh memperpanjang masa berlakunya jika ingin tetap digunakan. Mempunyai KITAS bagi WNA adalah wajib karena jika tidak, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000 atau USD 37.000.

kitas application indonesia

Dasar Hukum KITAS

Pemerintah Indonesia menggunakan beberapa dasar hukum untuk menegakkan aturan mengenai KITAS. Secara lengkap, dasar hukum tersebut merupakan poin-poin sebagai berikut:

  • UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 dalam UU Kemigrasian.
  • PP No.26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 dalam (UU Kemigrasian.
  • Peraturan Kemenkumham Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).
  • Perpres No.20 Tahun 2018 Yang Mencakup Mengenai Penggunaan TKA.
  • PP No. 24 Tahun 2018 Yang Mencakup Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.

Siapa Yang Berhak Mendapat Izin Tinggal Terbatas?

Izin Tinggal Terbatas akan diberikan kepada WNA untuk menetap di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas untuk keperluan tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 27 tahun 2014.

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

  1. WNA yang melakukan pernikahan secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas.
  3. Anak yang lahir dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
  4. WNA yang memasuki wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
  5. Seorang awak kapal atau tenaga ahli yang atau yang biasa disebut nahkoda WNI yang beroperasi dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia di wilayah perairan atau yurisdiksi Indonesia.

Sanksi Atas Pelanggaran Aturan KITAS

Hukuman /sanksi akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar aturan KITAS. Data perizinan WNA yang diberikan harus benar adanya. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan diminta untuk mengubah data perizinannya seusai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi akan dijatuhkan setelah terlebih dahulu WNA yang melanggar diberikan peringatan.

Adapun sanksi yang diberikan terkait pelanggaran keimigrasian didasarkan pada UU 6 Tahun 2011 pasal 122A, yang berupa lima tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000. Jika WNA melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay) atau melanggar pasal 75, maka sanksi yang diberikan berupa deportasi.

Jenis-Jenis KITAS

Secara kesulurahan terdapat 3 jenis KITAS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yakni, KITAS Izin Kerja, KITAS Visa pernikahan, dan KITAS Visa Pensiun.

KITAS Izin Kerja

Untuk jenis yang pertama ini, dibutuhkan surat-surat tambahan bagi WNA yang mengurusnya yang ingin mendapatkannya. Hal ini dikarenakan KITAS Izin Kerja hanya bisa diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan jaminan dari perusahaan yang mempekerjakannya dan bertindak sebagai penjamin dari WNA.

Ada pun beberapa jenis perusahaan yang bisa memberikan jaminan atau mendatangkan TKA ke Indonesia seperti PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan Institusi Publik atau Swasta.

Para TKA ini, akan dimintai izin kerja atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). IMTA bisa didapat dari perusahaan yang mempekerjakannya. Dalam dokumen tersebut akan dijelaskan pekerjaan apa yang akan dilkerjakan di Indonesia beserta jabatannya.

Beberapa perusahaan diperbolehkan untuk mendatangkan TKA. Namun, perusahaan tersbut harus mnyelesaikan perizinannya terlebih dahulu.

Caranya, adalah dengan melakukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang selanjutnya akan diseleksi sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditentukan. 

Izin ini tidak diberikan sembarangan. Karena perusahaan sebagai penjamin harus bertanggung jawab atas TKA yang dipekerjakan jika melanggar aturan yang berlaku.

KITAS Visa Pernikahan

ika KITAS Izin Kerja dijamin oleh perusahaan sebgaian penjamin, KITAS yang satu ini adalah sang istri atau suami WNI yang bertindak sebagai penjamin. Di Indonesia, pemerintah tidak melarang warganya untuk melakukan pernikahan antar kewarganegaraan.

Hanya saja, memang ada berbagai macam administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan tersebut termasuk untuk tinggal bersama di Indonesia. Mengurus KITAS, merupakan administrasi yang harus diselesaikan. Syarat yang paling wajib untuk mendapatkan dokumen ini adalah sertifikat nikah resmi.

WNA yang telah mendapatkan KITAS ini, akan diperbolehkan untuk berkeluarga. Hanya saja mereka tidak akan diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan tetap. 

WNA yang memiliki KITAS Visa Pernikahan atau hanya diperbolehkan memiliki status sebagai pekerja lepas (freelance). Jika ingin memiliki pekerjaan tetap, orang tersebut akan diminta untuk mengurus KITAP Izin Kerja. 

KITAS Visa Pensiun

Jenis yang terakhir adalah KITAS Visa Pensiun. KITAS ini dibutuhkan oleh WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk pensiun dan ingin menghabiskan waktunya dengan tinggal di Indonesia. Pengajuan permohonan untuk memperoleh KITAS jenis ini dapat dilakukan setelah satu bulan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa perjalanan. Meskipun bersifat sementara, KITAS ini memiliki masa berlaku yang lebih lama dari KITAS lainnya.

Syarat untuk permohonan KITAS Visa Pensiun adalah sebagai berikut:

  1. Tidak sedang menjalankan bisnis yang mempunyai cabang di wilayah Indonesia.
  2. Memiliki usia setidaknya 55 tahun dikarenakan usia tersbut adalah rata-rata usia pensiun warga Indonesia.

Meski tidak diperbolehkan memiliki usaha atau bekerja di wilayah Indonesia, para pensiunan WNA masih diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal.

Masa Berlaku KITAS

Masa berlaku KITAS adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 tahun berikutnya. Maksimal Izin Tinggal di Indonesia tidak boleh lebih dari 6 tahun dengan menggunakan KITAS. Khusus bagi WNA yang melakukan kunjungan kerja di Indonesia juga berlaku 90 hari dan dapat diperpanjang. Namun, jumlah keseluruhan Izin Tinggal di Indonesia untuk kunjungan kerja tak lebih dari 180 hari.

Syarat Mengajukan Permohonan KITAS

Sebelum Anda mengajukan permohonan, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Syarat tersebut dibagi atas 2 yakni Berkas Umum dan Berkas Khusus.

Kedua berkas tersbut yang harus dipenuhi antara lain:

Berkas Umum

WNA sebagai Pemohon dapat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditetapkan sesuai dengan wilayah domisili tempat mereka menetap. Pemohon dapat mengajukan sendiri permohonannya atau diwakilkan oleh penjaminnya.

  1. Formuliryang telah diisi.
  2. Salinan dan asli dari Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan serta bukti Visa.
  3. Salinan dan asli KITAS lama bagi yang telah memiliki KITAS sebelumnya.
  4. Surat Permohonan dari Penjamin Anda yang ditujukan untuk Kepala Kantor Imigrasi.
  5. Surat Penjaminan dari Penjamin dilengkapi dengan materai.
  6. Kartu Tanda Penduduk dari Penjamin.
  7. Surat Keterangan Tempat Tinggal.
  8. Surat Kuasa jika pengurusan dilakukan penjamin.

Berkas Khusus

Persyaratan selanjutnya adalah persyaratan tambahan berdasarkan profesi atau keperluan pengajuan yangs ering disebut dengan Berkas Khusus.

Penanam Modal

  1. Akta Pengesahan Perusahaan serta Akte Pendirian Perusahaan.
  2. Surat Persetujuan Penanaman Modal.
  3. Izin Usaha Tetap.
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP.
  5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.
  6. NPWP Perusahaan.

Tenaga Ahli

  1. Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau yang disingkat RPTKA dan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA) dari Kemenakertrans.
  2. Akta Pengesahan Perusahaan serta Akte Pendirian Perusahaan.
  3. Izin Usaha Tetap.
  4. Surat Izin Usaha Perusahaan atau SIUP.
  5. Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.
  6. NPWP Perusahaan.

Tenaga Ahli Di Atas Kapal Laut

  1. Rekomendasi RPTKA dan IMTA.
  2. Rekomendasi dari instansi terkait.
  3. Izin Usaha Tetap.
  4. SIUP.
  5. TDP.
  6. NPWP Perusahaan.
  7. Akte Pendirian Perusahaan.

Rohaniawan

  1. Rekomendasi dari Kementrian Agama.
  2. Rekomendasi RPTKA dan IMTA.
  3. Akte Pendirian Yayasan/Lembaga Kerohaniawan.

Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan

  1. Rekomendasi dari Kementrian dan Kebudayaan/Kementrian Agama/ lembaga pemerintah yang membidangi pendidikan.
  2. Rekomendasi dari Setneg bagi WNA penerima beasiswa dari Republik Indonesia.

Perorangan

Perkawinan Campuran

  1. Akte Perkawinan.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Surat Bukti Lapor Perkawinan yang didapatkan dari Catatan Sipil.
  4. RPTKA suami/istri bagi WNA Tenaga Kerja Ahli
  5. KITAS suami/istri.

Anak Yang Lahir Di Indonesia Dan Mengikuti Izin Tinggal Orangtuanya

  1. Akte Kelahiran dari Rumah Sakit tempatnya lahir.
  2. Paspor Kebangsaan ayah/ibu.
  3. KITAS ayah/ibu.
  4. Akte Perkawinan dariorangtua anak.
  5. Surat Keterangan Lapor Lahir yang didapatkan dari Kantor Imigrasi.

Anak Dengan Usia Di Bawah 18 Tahun Atau Belum Menikah Dari Orangtua Pemegang KITAS

  1. Akte Kelahiran.
  2. Akte Perkawinan.
  3. Kartu Keluarga.
  4. KITAS/KITAP ayah/ibu.

Cara Membuat KITAS

Untuk membuat KITAS, ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan, yaitu:

  1. Mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. Permohonan dapat diajukan sendiri oleh WNA atau diwakilkan oleh penjaminnya.
  2. Melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, baik Berkas Umum maupun Berkas Khusus sesuai keperluan untuk tinggal sementara.
  3. Permohonan KITAS paling lama 30 hari setelah adanya Tanda Masuk. Jika terbukti telah melewati akan dikenakan denda atau biaya beban sesuai ketentuan yang berlaku. 
  4. Setelah semua persyaratan yang diajukan diperiksa dan dipastikan kebenarannya, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi akan menerbitkan KITAS paling lama 4 hari kerja.

Proses Mendapatkan Izin Kerja

Pra- persetujuan izin kerja

  1. Atasan atau orang atas nama perusahaan mengajukan permohonan untuk menggunakan tenaga kerja asing ke Departemen Tenaga Kerja.
  2. Memaparkan wawancara dari Kementerian Ketenagakerjaan.
  3. Proposal dselanjutnya akan disetujui oleh Departemen Tenaga Kerja Indonesia.
  4. Proses untuk Pra- persetuan izin kerja. Anda akan diberitahukan mengenai masa tinggal Anda di Indonesia.

Persetujuan Izin Kerja

  1. Sebelum mendapat persetujuan izin kerja, pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau yang disingkat DKP-TKA lanjutan sebesar 100 USD per bulan harus dibayarkan.
  2. Persetujuan Izin Kerja dengan begitu Anda legal untuk bekerja di indonesia.

Persetujuan VITAS

  1. Mendaftar visa Telex sebagai Visa Tinggal Terbatas atau yang disingkat VITAS sebelum persetujuan.
  2. Persetujuan VITAS yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Indonesia akan diteleks ke kedutaan Indonesia di luar negeri.
  3. Proses persetujuan VITAS akan memakan waktu setidaknya 5 hari kerja.
  4. VITAS akan dikeluarkan oleh pihak Indonesia di luar negeri.
  5. Mengumpulkan VITAS secara langsung sebelum melakukan perjalanan ke Indonesia.

Mengubah VITAS Menjadi KITAS Visa Kerja

VITAS secara otomatis akan diubah menjadi KITAS pada saat kedatangan TKA di Indonesia. TKA hanya perlu menunjukkan VITAS untuk scan biometrik di loket imigrasi,lalu KITAS akan dikirimkan ke email WNA yang terdaftar.

Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

Langkah ini wajiban dan harus diproses dalam 14 hari setelah KITAS dikeluarkan.

  1. Menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan untuk tinggal di Indonesia.
  2. Melakukan kehadiran di departemen administrasi sipil.
  3. Anda kemudian akan mendapatkan sertifikat sipil yang diperlukan.

Proses KITAS Visa Pernikahan

Persetujuan VITAS

  1. Siapkan dokumen atau paspor yang masih berlaku dan salinan paspor, surat nikah, salinan KTP dan Kartu Keluarga pasangan WNI Anda dengan status “menikah,” salinan surat pernyataan terbaru dari bank pasangan WNI, dan surat penjaminan.
  2. Langkah akan berulang sama seperti Persetujuan VITAS pada Proses KITAS Visa Kerja.

Mengubah VITAS Menjadi KITAS

Proses yang diterapkan akan sama seperti pada pengubahan VITAS menjadi KITAS Visa Kerja. Setelah memasuki wilayah Indonesia, Anda hanya memiliki 7 hariuntuk mengubah VITAS menjadi KITAS.

Perlu diingat bahwa bagaimanapun juga Anda tidak diizinkan untuk mengubah KITAS Visa Pernikahan Anda menjadi izin kerja atau MERP. Paling tidak sampai Anda mendapatkan pekerjaan di Indonesia dengan penjamin.

Pendaftaran dan Pelaporan Sipil

  1. Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
  2. Melakukan kehadiran di departemen administrasi sipil.
  3. Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara aatau yang disingkayt SKSKPS dan Surat Tanda Melapor atau STM.

Anda dapat mempertimbangkan untuk mengubah KITAS Anda menjadi KITAP setelah 2 tahun menikah dengan pasangan WNI Anda. Kartu Izin Tinggal Tetap atau yang biasa disingkat KITAP adalah dokumen yang berhak didapatkan oleh WNA pemegang KITAS.

Selain itu, KITAP juga dapat diberikan kepada WNA yang sebelumnya merupakan penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda yang membuat peruntukannya berbeda dengan KITAS.

Masa berlaku KITAP adalah untuk lima tahun, dan jika setelah lima tahun tidak ada perubahan status dari ekspat, KITAP akan otomatis diperpanjang. KITAP tidak memiliki batas dalam jumlah perpanjangan. Anda hanya perlu melakukan pengajuan kartu baru.

Mempunyai KITAP berarti tidak perlu lagi mengunjungi kantor imigrasi setiap tahunnnya, tidak ada lagi perpanjangan visa yang memakan biaya dan tidak perlu lagi mengurus dokumen. Itulah mengapa peraturan ketat berlaku untuk pengajuan KITAP.

Takeaway Mengenai KITAS

Itulah tadi penjelasan lebih dalam mengenai KITAS yang harus Anda ketahui. Jika ingin mengajukan permohonan dokumen ini, jangan lupa untuk melengkapi persyaratannya terlebih dahulu!

Prosedur untuk mendapatkan status kependudukan di Indonesia bisa sangat rumit dan menyita waktu dikarenakan peraturan sering berubah dari waktu ke waktu. Untuk menghindari kesulitan tersebut, menggunakan jasa agen akan sangat membantu agar proses lebih efisien.

Bagi Anda yang ingin mengurus KITAS, Mandreel dapat memberikan layanan imigrasi yang memudahkan Anda untuk mengurus izin tinggal di Indonesia. Tim kami akan membantu semua prosesnya dengan biaya yang tiak akan membuat anda terbebani. Mandreel juga akan memberikan Anda kemudahan dilengkapi dengan saran dari profesional untuk memaksimalkan peluang keberhasilan.

Untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan Mandreel mengenai aplikasi jenis KITAS mana yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silakan untuk hubungi kami melalui form yang tersedia di bawah ini. Atau Anda dapat menggunakan chat langsung melalui chatbot kami dan kami akan mengirimkan informasi dasar mengenai KITAS yang Anda pilih.

Hubungi kami sekarang jika Anda siap untuk memulai hidup baru Anda di Indonesia atau masih memerlukan saran-saran lainnya untuk bahan pertimbangan Anda.

Our Clients

Tokopedia

Aqua

vivo

blibli

Danamon

Bank Indonesia

Grab

DjArum

Maybelline

Datsun