KITAS adalah surat keterangan domisili di Indonesia yang seringkali dibutuhkan oleh otoritas dan instansi administratif untuk mengidentifikasi warga negara, khususnya warga negara asing yang memilih untuk tinggal di wilayah pemerintahan Republik Indonesia harus register KITAS. KITAS sangat penting bagi orang asing yang bekerja atau ingin tinggal di Indonesia maupun perusahaan yang akan mengirim orang asing. Hal itu untuk memastikan individu-individu tersebut dapat melakukan kegiatan mereka secara sah dan tidak dirugikan secara hukum.
Apa Itu KITAS
Kartu Izin Tinggal Terbatas atau biasa disingkat KITAS adalah suatu dokumen untuk menandakan warga negara asing (WNA) telah dizinkan untuk tinggal sementara di Indonesia untuk keperluan tertentu. Dokumen ini sebelumnya disebut Kartu Izin Menetap Sementara atau yang disingkat menjadi KIMS. KITAS mempunyai masa berlaku selama 2 tahun dan WNA boleh memperpanjang masa berlakunya jika ingin tetap digunakan. Mempunyai KITAS bagi WNA adalah wajib karena jika tidak, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 500.000.000 atau USD 37.000.

Dasar Hukum KITAS
Pemerintah Indonesia menggunakan beberapa dasar hukum untuk menegakkan aturan mengenai KITAS. Secara lengkap, dasar hukum tersebut merupakan poin-poin sebagai berikut:
- UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 dalam UU Kemigrasian.
- PP No.26 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan PP No.31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2011 dalam (UU Kemigrasian.
- Peraturan Kemenkumham Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal untuk Tenaga Kerja Asing (TKA).
- Perpres No.20 Tahun 2018 Yang Mencakup Mengenai Penggunaan TKA.
- PP No. 24 Tahun 2018 Yang Mencakup Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik.
Siapa Yang Berhak Mendapat Izin Tinggal Terbatas?
Izin Tinggal Terbatas akan diberikan kepada WNA untuk menetap di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas untuk keperluan tertentu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) No. 27 tahun 2014.
Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :
- WNA yang melakukan pernikahan secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Seorang anak yang lahir di wilayah Indonesia dari ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas.
- Anak yang lahir dari WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
- WNA yang memasuki wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas.
- Seorang awak kapal atau tenaga ahli yang atau yang biasa disebut nahkoda WNI yang beroperasi dengan ketentuan perundang-undangan Indonesia di wilayah perairan atau yurisdiksi Indonesia.
Sanksi Atas Pelanggaran Aturan KITAS
Hukuman /sanksi akan dijatuhkan kepada mereka yang melanggar aturan KITAS. Data perizinan WNA yang diberikan harus benar adanya. Jika tidak, maka yang bersangkutan akan diminta untuk mengubah data perizinannya seusai dengan aturan yang berlaku.
Sanksi akan dijatuhkan setelah terlebih dahulu WNA yang melanggar diberikan peringatan.
Adapun sanksi yang diberikan terkait pelanggaran keimigrasian didasarkan pada UU 6 Tahun 2011 pasal 122A, yang berupa lima tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000. Jika WNA melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan (overstay) atau melanggar pasal 75, maka sanksi yang diberikan berupa deportasi.
Jenis-Jenis KITAS
Secara kesulurahan terdapat 3 jenis KITAS yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yakni, KITAS Izin Kerja, KITAS Visa pernikahan, dan KITAS Visa Pensiun.
KITAS Izin Kerja
Untuk jenis yang pertama ini, dibutuhkan surat-surat tambahan bagi WNA yang mengurusnya yang ingin mendapatkannya. Hal ini dikarenakan KITAS Izin Kerja hanya bisa diberikan kepada orang yang sudah mendapatkan jaminan dari perusahaan yang mempekerjakannya dan bertindak sebagai penjamin dari WNA.
Ada pun beberapa jenis perusahaan yang bisa memberikan jaminan atau mendatangkan TKA ke Indonesia seperti PT, PT PMA, Kantor Perwakilan, dan Institusi Publik atau Swasta.
Para TKA ini, akan dimintai izin kerja atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). IMTA bisa didapat dari perusahaan yang mempekerjakannya. Dalam dokumen tersebut akan dijelaskan pekerjaan apa yang akan dilkerjakan di Indonesia beserta jabatannya.
Beberapa perusahaan diperbolehkan untuk mendatangkan TKA. Namun, perusahaan tersbut harus mnyelesaikan perizinannya terlebih dahulu.
Caranya, adalah dengan melakukan permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang selanjutnya akan diseleksi sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditentukan.
Izin ini tidak diberikan sembarangan. Karena perusahaan sebagai penjamin harus bertanggung jawab atas TKA yang dipekerjakan jika melanggar aturan yang berlaku.
KITAS Visa Pernikahan
ika KITAS Izin Kerja dijamin oleh perusahaan sebgaian penjamin, KITAS yang satu ini adalah sang istri atau suami WNI yang bertindak sebagai penjamin. Di Indonesia, pemerintah tidak melarang warganya untuk melakukan pernikahan antar kewarganegaraan.
Hanya saja, memang ada berbagai macam administrasi yang harus dipenuhi oleh pasangan tersebut termasuk untuk tinggal bersama di Indonesia. Mengurus KITAS, merupakan administrasi yang harus diselesaikan. Syarat yang paling wajib untuk mendapatkan dokumen ini adalah sertifikat nikah resmi.
WNA yang telah mendapatkan KITAS ini, akan diperbolehkan untuk berkeluarga. Hanya saja mereka tidak akan diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan tetap.
WNA yang memiliki KITAS Visa Pernikahan atau hanya diperbolehkan memiliki status sebagai pekerja lepas (freelance). Jika ingin memiliki pekerjaan tetap, orang tersebut akan diminta untuk mengurus KITAP Izin Kerja.
KITAS Visa Pensiun
Jenis yang terakhir adalah KITAS Visa Pensiun. KITAS ini dibutuhkan oleh WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan untuk pensiun dan ingin menghabiskan waktunya dengan tinggal di Indonesia. Pengajuan permohonan untuk memperoleh KITAS jenis ini dapat dilakukan setelah satu bulan masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa perjalanan. Meskipun bersifat sementara, KITAS ini memiliki masa berlaku yang lebih lama dari KITAS lainnya.
Syarat untuk permohonan KITAS Visa Pensiun adalah sebagai berikut:
- Tidak sedang menjalankan bisnis yang mempunyai cabang di wilayah Indonesia.
- Memiliki usia setidaknya 55 tahun dikarenakan usia tersbut adalah rata-rata usia pensiun warga Indonesia.
Meski tidak diperbolehkan memiliki usaha atau bekerja di wilayah Indonesia, para pensiunan WNA masih diperbolehkan untuk membuka rekening bank lokal.
Masa Berlaku KITAS
Masa berlaku KITAS adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk 2 tahun berikutnya. Maksimal Izin Tinggal di Indonesia tidak boleh lebih dari 6 tahun dengan menggunakan KITAS. Khusus bagi WNA yang melakukan kunjungan kerja di Indonesia juga berlaku 90 hari dan dapat diperpanjang. Namun, jumlah keseluruhan Izin Tinggal di Indonesia untuk kunjungan kerja tak lebih dari 180 hari.
Syarat Mengajukan Permohonan KITAS
Sebelum Anda mengajukan permohonan, pastikan Anda telah memenuhi syarat yang dibutuhkan. Syarat tersebut dibagi atas 2 yakni Berkas Umum dan Berkas Khusus.
Kedua berkas tersbut yang harus dipenuhi antara lain:
Berkas Umum
WNA sebagai Pemohon dapat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditetapkan sesuai dengan wilayah domisili tempat mereka menetap. Pemohon dap

