Hak Cipta & Hak Paten (Patent): Kepentingan, Persyaratan & Perbedaan

Masih banyak pelaku bisnis di luar sana yang belum mengetahui apakah produknya termasuk ke dalam hak cipta ataukah hak paten. Padahal, kedua hak eksklusif ini sangat diperlukan untuk melindungi karya suatu perusahaan ataupun individu agar tidak dieksploitasi oleh pihak tidak berwenang. Oleh karena itu, untuk memulai perjalanan anda dalam melindungi produk perusahaan Anda, mari simak penjelasan mengenai kedua hak tersebut dan mengapa hal ini begitu penting untuk keberjalanan bisnis Anda.

Apa itu Hak Cipta dan Hak Paten (Patent)?

Hak Cipta dan Hak Paten merupakan sesuatu yang sudah tak asing lagi kita dengar. Keduanya sama-sama merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dengan masing-masing melindungi objek yang berbeda. Lantas apa perbedaan dari keduanya dan karya-karya apa saja yang perlu dilindungi?

Hak Cipta

Pertama-tama, hak cipta merupakan suatu hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta dari suatu karya yang muncul secara sendirinya berdasarkan prinsip deklaratif setelah karya tersebut diciptakan tanpa adanya pengurangan batasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan prinsip deklaratif sendiri yaitu, siapapun yang menciptakan suatu karya terlebih dahulu maka  akan memperoleh hak sepenuhnya akan karya tersebut. Ketentuan mengenai hak cipta telah diatur secara khusus pada UU No . 28 tahun 2014. Untuk memahami lebih lanjut, hak cipta memiliki karakteristik yakni: perlindungan tidak diberikan kepada ide itu sendiri, melainkan ekspresi ide yang disampaikan oleh pencipta tersebut.

Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, hak cipta memiliki cakupan paling luas akan ruang lingkup objek yang perlu dilindungi. Hal ini karena objek yang dapat dilindungi oleh hak cipta mencakup seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan program komputer. Dengan terus berkembang pesatnya ekonomi kreatif di Indonesia, perlindungan hak cipta menjadi sesuatu yang perlu diprioritaskan. Oleh karena itu, segala upaya perlindungan hak cipta, semuanya diatur dalam undang-undang hak cipta yang hingga sekarang pun masih perlu dilakukan upaya pembaruan dan optimalisasi demi berkembangnya ekonomi kreatif.

Hak Paten atau Patent

Sementara itu, hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta terhadap ciptaannya untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri ciptaannya atau memberikan persetujuan untuk pihak lain agar bisa melaksanakannya. Ketentuan mengenai patent sendiri telah diatur secara khusus dalam UU No. 13 tahun 2016. Untuk mempermudah pemahaman Anda, hak paten memiliki ciri khusus sendiri, diantaranya:

  • Karya ciptaan tersebut bersifat baru, yaitu ketika permohonan patent diajukan, tidak ada teknologi serupa yang pernah diungkap sebelumnya.
  • Karya ciptaan tersebut bersifat inventif, yaitu tidak diperkirakan sebelumnya oleh orang-orang yang berkeahlian di bidang teknik tertentu.
  • Karya dapat diterapkan, yaitu setelah karya sukses diproduksi, barang tersebut dapat digunakan oleh berbagai jenis industri.

Apa Saja Perbedaan dari  Hak Cipta dan Hak Paten?

Jika kita melihat penjelasan di atas, mungkin keduanya terdengar amat serupa dan masih sulit bagi Anda membedakannya. Apalagi melihat persamaan bahwa keduanya merupakan hak atas benda yang tidak berwujud dan keduanya merupakan hak eksklusif dari negara yang diberikan kepada pencipta karya yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Lalu bagaimana kita bisa membedakan hak cipta dan patent dengan mudah?

Berikut beberapa poin-poin perbedaan dari hak cipta dan hak paten yang mungkin dapat mempermudah pemahaman Anda:

1.Prinsip Tentang Perlindungan

Hak Cipta

Pada sistem perlindungan hak cipta, berlaku prinsip deklaratif, yaitu perlindungan atas suatu ciptaan diberikan setelah adanya pengumuman terhadap ciptaan tersebut. Penerima hak tidak perlu melakukan proses pendaftaran layaknya hak kekayaan intelektual lainnya. Pencatatan hak cipta dapat berguna untuk menjadi bukti kepemilikan terhadap karya apabila suatu hari terjadi sengketa, meskipun hal ini tidak termasuk ke dalam syarat untuk perlindungan.

Hak Paten

Tercatat dalam Pasal 34 ayat 22 UU Paten, berlaku sistem first to file untuk perlindungan patent di Indonesia. Yang dimaksud dari hal tersebut ialah perlindungan langsung diberikan kepada siapapun yang mengajukan permohonan akan patennya terlebih dahulu.

2. Objek yang Dilindungi

Hak Cipta

Objek-objek yang dapat dilindungi oleh hak cipta mencakup:

  • Program komputer
  • Adaptasi, terjemahan, aransemen, dan modifikasi dan karya lain yang merupakan bentuk transformasi dari budaya tradisional
  • Kumpulan ekspresi budaya tradisional selama karya yang digunakan adalah karya yang asli
  • Kumpulan ciptaan data dalam bentuk format maupun yang mampu dibaca oleh program komputer maupun media lainnya
  • Terjemahan tafsir, adaptasi, aransemen, dan modifikasi dan karya lain yang merupakan bentuk transformasi.
  • Program komputer
  • Video game
  • Potret
  • Fotografi
  • Karya sinematografi
  • Karya batik dan seni motif lainnya
  • Peta
  • Karya arsitektur
  • Lagu atau karya musik
  • Drama musikal, drama, tarian, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Karya seni rupa dalam bentuk apapun, seperti: lukisan, ukiran, seni pahat, kaligrafi, patung, dan kolase.
  • Ceramah, pidato, kuliah, atau karya-karya serupa
  • Buku dan bentuk-bentuk karya tulis lainnya.

Hak Paten

Di lain halnya, hak paten hanya berlaku untuk karya-karya yang berkaitan dengan teknologi ataupun solusi teknologi.

3. Lama Waktu Perlindungan

Hak Cipta

Lama waktu perlindungan yang diberikan kepada hak cipta dapat dibagi menjadi dua macam kategori berdasarkan objek yang dilindunginya, yaitu:

  1. 50 tahun lamanya perlindungan sejak hak cipta pertama diumumkan. Jangka waktu ini berlaku untuk karya-karya seperti: program komputer, terjemahan, adaptasi berupa terjemahan, uraian tafsir, potret, fotografi, karya film atau sinematografi, kumpulan catatan, dan kumpulan ekspresi budaya tradisional.
  2. Perlindungan seumur hidup dan berlanjut hingga 70 tahun berikutnya setelah pencipta meninggal dunia. Jangka waktu ini berlaku untuk karya-karya seperti: Arsitektur, peta, seni batik, karya tulis, alat peraga, drama, drama musikal. Karya musik, serta karya seni rupa.

Hak Paten

Sementara itu, lama waktu perlindungan untuk patent yaitu 20 tahun sejak hak paten pertama didaftarkan. Namun, memungkinkan juga hak paten untuk hanya berlaku selama 10 tahun untuk paten-paten sederhana. Setelah masa perlindungan habis, hak paten tidak dapat lagi diperpanjang dengan asumsi pencipta sudah dapat memanfaatkan sebaik mungkin secara ekonomi selama jangka waktu yang diberikan dari paten tersebut.

Mengapa Penting untuk Melindungi Hak Cipta dan Hak Paten?

Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, sudah sewajarnya bagi pelaku bisnis atau pemilik karya manapun untuk memprioritaskan perlindungan hak cipta dan hak paten mereka. Karya-karya mulai dari film, musik, hingga brand pakaian ternama, semuanya rentan untuk dibajak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Sebagai pemilik karya, tentu ini akan merugikan bisnis atau brand yang dijalankannya.

Ketika suatu individu atau perusahaan sudah mendaftarkan karya mereka, maka mereka akan mendapatkan perlindungan hukum secara sah. Dengan begitu, pemilik karya atau pemegang hak akan sepenuhnya leluasa dalam memperoleh manfaat ekonomis dari produk yang ia daftarkan tanpa harus takut menyalahi hukum.

Apa Saja Keuntungan dari  Mendaftarkan Hak Cipta dan Hak Paten?

Dari penjelasan yang telah disampaikan, dapat dilihat bagaimana perolehan hak sangat diperlukan bagi suatu individu atau perusahaan atas karya ciptaan mereka demi memperoleh pengakuan dan menjamin kredibilitas mereka. Adapun perlindungan hukum mencegah pemilik karya dari situasi-situasi yang merugikan.

Berikut beberapa keuntungan yang dapat kita peroleh dari pendaftaran hak cipta dan patent, khususnya dalam bisnis:

  • Perlindungan Hukum – Mendaftarkan produk Anda agar memperoleh hak eksklusif akan menjamin perlindungan hukum secara otomatis untuk Anda atau perusahaan Anda. Dengan adanya hak ini, perusahaan akan memiliki kekuatan hukum apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan produk yang didaftarkan suatu saat nanti. Dengan begitu, hak yang sah dari pemerintah dapat mencegah terjadinya sengketa karena Anda sudah memiliki jaminan perlindungan hukum.
  • Jaminan Kepercayaan Konsumen – Kepercayaan konsumen dapat lebih mudah diperoleh karena produk Anda sudah diakui secara resmi oleh negara. Hak cipta dan hak paten menjadi bukti kuat bahwa produk tersebut sepenuhnya milik Anda dan bukan hasil tiruan produk dari pihak manapun sehingga kepercayaan konsumen terhadap perusahaan pun ikut meningkat.
  • Mencegah Eksploitasi – Tanpa adanya kepemilikan hak eksklusif, memungkinkan terjadinya eksploitasi atas karya yang telah Anda ciptakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, khususnya untuk keperluan komersial. Oleh karena itu, hak eksklusif memiliki peran untuk melindungi karya Anda berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
  • Menghindari Plagiarisme – Plagiarisme dapat mengancam dan merugikan pencipta maupun karya yang diciptakan. Tidak ada seorang pencipta yang ingin karyanya untuk ditiru persis dan dipergunakan tanpa izin. Namun, tindakan ini mulai bisa dihindari sebab adanya perlindungan hukum terhadap karya-karya yang tercatat hak eksklusif.
  • Meningkatkan Keuntungan – Setelah mendaftarkan penemuan atau inovasi, suatu perusahaan atau individu dapat memperoleh manfaat secara ekonomi dari karya yang mereka daftarkan. Hal ini karena, dengan adanya pengakuan terhadap karya atau inovasi, Anda dapat memperoleh penghasilan pasif. Yaitu penghasilan yang diperoleh dari jumlah yang perlu dibayarkan seseorang untuk menggunakan karya anda sebagaimana izin penggunaan.
  • Sebagai Aset Perusahaan – Hak eksklusif dari patent maupun hak cipta dapat menjadi aset perusahaan yang bernilai besar, meskipun tidak berwujud. Tidak ada seorang pun yang ingin ide dan karyanya dimanfaatkan orang lain tanpa izin ataupun lisensi. Oleh karena itu, pengakuan terhadap inovasi dan kepemilikan atas hak eksklusif dari karya yang diciptakan menjadi aset yang amat berharga yang bisa memegang jaminan hukum.
  • Memperluas Bisnis – Kepemilikan hak dapat menjadi bukti akan kredibilitas suatu perusahaan yang tidak dapat diragukan lagi. Oleh karena itu, akan lebih mudah bagi perusahaan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dan memperluas bisnisnya karena kepercayaan yang sudah dimilikinya itu.
  • Meminimalisir Kompetitor Pasar – Plagiarisme semakin terminimalisir karena inovasi produk yang sudah dilindungi langsung oleh hukum. Sebagai pemegang lisensi tunggal atas karya yang Anda miliki, perusahaan pun memperoleh pengakuan luas tanpa adanya produk serupa di pasaran. Dengan begitu, perusahaan dapat lebih mudah mengurangi kompetitor di pasaran yang sekiranya dapat menghambat perkembangan masa depan bisnis.

Bagaimana Langkah-langkah untuk  Mendaftarkan Hak Cipta dan Hak Paten?

Lalu bagaimana langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mendaftarkan hak cipta dan hak paten dari produk Anda demi memperoleh perlindungan hukum? Sejalan dengan berkembangnya teknologi, pendaftaran hak cipta dan hak paten dapat dilakukan secara daring melalui sistem berbasis web yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), berupa e-Hak Cipta dan e-Hak Paten. Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan serta dokumen yang perlu Anda lengkapi untuk mengajukan permohonan pendaftaran Anda.

Data dukung yang diperlukan:

  • Deskripsi Permohonan Patent harus dalam Bahasa Indonesia
  • Klaim
  • Abstrak
  • Gambar untuk Publikasi (dalam format JPG) gambar untuk Invensi (dalam format PDF)
  • Surat Pengalihan Hak (Apabila pencipta dan pemohon bukanlah orang yang sama atau jika pemohon merupakan badan hukum)
  • Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi dari pencipta
  • Surat Kuasa (Jika menggunakan jasa konsultan)
  • Surat Keterangan UMKM (jika pemohon adalah usaha mikro)
  • Surat Keterangan Akta Pendirian (Jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah)

Prosedur Pendaftaran Hak Cipta

Prosedur pendaftaran:

  • Registrasi akun di hakcipta.go.id
  • Ajukan permohonan baru dengan dengan memilih “Pengajuan Pencatatan Digital”
  • Isi seluruh keperluan formulir
  • Unggah data-data yang diperlukan
  • Setelah memperoleh kode pembayaran, segera lakukan pembayaran
  • Proses pemeriksaan formalitas
  • Verifikasi
  • Pencatatan Ciptaan disetujui
  • Pencetakan sertifikat yang dapat dilakukan sendiri oleh pemohon dengan mengunduh dokumen yang telah diedarkan

Prosedur Pendaftaran Hak Paten

  • Registrasi akun di paten.dgip.go.id
  • Ajukan permohonan baru dengan dengan memilih “Buat Permohonan Baru”
  • Unggah data-data yang diperlukan
  • Isi seluruh keperluan formulir
  • Lakukan pembayaran
  • Setelah semua dirasa sudah diisi dengan benar, klik selesai
  • Setelah itu permohonan yang mulai diproses dan pemeriksaan administratif akan mulai dilakukan
  • Jika secara administrasi sudah lengkap, masa pengumuman akan berlangsung selama kurang lebih 6 bulan hingga 18 bulan sejak permohonan diterima. Dalam rentan waktu ini, pemohon dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengenali produk yang didaftarkan
  • Pemohon diperbolehkan untuk mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif setelah masa pengumuman atau setidaknya 36 bulan dari tanggal penerimaan berakhir dengan cara menyerahkan formulir dan membayar biaya ke DJHKI
  • Pemeriksa memutuskan apakah akan menerima produk atau ditolak setidaknya 36 bulan setelah permohonan pemeriksaan substantif diserahkan.
  • Pemohon akan menerima sertifikat setelah permohonan diterima dan mengajukan banding apabila permohonan ditolak.

Hal-hal diatas merupakan langkah-langkah yang perlu dilakukan bila Anda berniat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, jika Anda merasa kurang yakin dalam mempersiapkan atau ingin mempercepat proses permohonan pendaftaran agar lebih efisien, maka disarankan bagi Anda untuk menggunakan jasa konsultan HKI yang sudah terdaftar.

Bagaimana Kami dapat Membantu Anda?

Untuk memudahkan proses pendaftaran, Anda tentu dapat menggunakan jasa Konsultan HKI terdaftar agar proses berjalan dengan efektif dan permohonan Anda pun juga dapat lebih mudah diterima. Meskipun sedikit merogoh biaya berlebih, namun hal ini dipastikan akan lebih efektif dan praktis karena Anda akan memperoleh bimbingan dari para ahli yang berpengalaman langsung di bidang yang bersangkutan.

Sebagai konsultan kuasa hukum yang terpercaya, Mandreel siap melayani Anda dalam proses memperoleh hak eksklusif dan mendapatkan perlindungan hukum untuk produk Anda. Para konsultan kami dijamin dapat dipercaya dan akan selalu mendampingi Anda disetiap langkahnya untuk memastikan permohonan pendaftaran Anda dapat diterima.

Selain itu juga, dengan menggunakan jasa konsultan dari Mandreel, Anda akan menghemat banyak waktu dan mendapat masukan-masukan bermanfaat yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Mandreel juga siap menyediakan Anda layanan advokasi hukum apabila terjadi suatu masalah mengenai hak cipta dan hak patent Anda.

Untuk menjadwalkan pertemuan dengan Mandreel atau jika Anda masih ingin mengajukan pertanyaan lainnya yang berkaitan dengan hak cipta dan hak paten, Anda dapat menghubungi kami melalui Whatsapp ataupun email. Maka dari itu, jangan tunggu lama-lama untuk memulai perjalanan dalam melindungi produk Anda bersama Mandreel.

Our Clients

Tokopedia

Aqua

vivo

blibli

Danamon

Bank Indonesia

Grab

DjArum

Maybelline

Datsun