Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Registrasi, Manfaat & Proses Aplikasi

Seiring berkembangnya ekonomi kreatif di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk memahami lebih jauh mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property. Apalagi melihat bagaimana apresiasi masyarakat terhadap hak kekayaan intelektual yang masih minim. Maka dari itu, menjadi keutamaan bagi para pelaku bisnis,  khususnya mereka yang bergerak di ekonomi kreatif, untuk memahami lebih lanjut apa sebenarnya Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam artikel ini, mari kita kenali lebih dekat mengenai Hak Kekayaan Intelektual serta pengaruhnya terhadap bisnis Anda melalui penjabaran singkat berikut.

Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property)?

Pertama-tama, mari kita pahami sejenak apa itu yang dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual, atau yang dikenal juga sebagai HKI. Hak Kekayaan Intelektual merupakan perlindungan secara hukum yang diterapkan terhadap properti intelektual yang mana semuanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait bidang HKI.

Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan untuk pencipta untuk mengumumkan ataupun memproduksi karyanya dalam jumlah banyak dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perundangan-undangan. Sementara itu, Hak Kekayaan Industri terdiri atas beberapa hak, yaitu:

  • Paten
  • Merek Dagang
  • Rahasia Dagang
  • Desain Industri
  • Varietas Tanaman
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Dari deskripsi tersebut, dapat dibilang Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) memiliki fungsi sebagai pelindung bagi para pengusaha dari kemungkinan ‘pencurian’ terhadap hak yang mereka miliki. Hal ini juga berlaku khususnya bagi eksportir yang ingin mengekspor barang mereka ke Indonesia. Para eksportir perlu segera mempersiapkan Hak Intelektual Intelektual terhadap produk yang akan diekspor agar produk dapat memperoleh perlindungan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Mengapa Perlindungan Terhadap Kekayaan Intelektual Begitu Penting?

Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam industri bisnis khususnya yang bergerak di bidang ekonomi kreatif, sebab HKI merupakan bukti orisinalitas suatu karya yang dimiliki oleh seseorang. Dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual, Anda tidak perlu khawatir orang lain akan mengklaim karya Anda sebagai milik mereka. Karya yang sudah tercatat HKI tersebut sudah sepenuhnya menjadi hak Anda dan berhak untuk mendapatkan royalti atas kepemilikannya sehingga mampu mendorong perekonomian bisnis Anda.

Berikut ini merupakan beberapa manfaat dan kepentingan dari Hak Kekayaan Intelektual:

  • Perlindungan Hukum – Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual terhadap produk Anda merupakan langkah awal untuk melakukan perlindungan hukum kepada pencipta dan produk itu sendiri. Dengan begitu, Anda dapat memanfaatkan nilai ekonomis yang terdapat dalam karya Anda dengan lebih tenang tanpa khawatir akan melanggar hukum mengenai kekayaan intelektual.
  • Perkembangan Bisnis di Pasaran – Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan motivasi bagi para pengusaha untuk terus berkarya, berinovasi, dan memperoleh apresiasi. Hal ini menciptakan kompetisi yang sehat antar pengusaha untuk memproduksi karya yang paling baik dan juga membantu memperluas pangsa pasar.
  • Bentuk Prevensi Atas Pelanggaran Hak – Hak Kekayaan Intelektual juga berperan untuk antisipasi akan tindakan tidak bertanggung jawab seperti menggunakan karya Anda tanpa izin. Produk yang sudah terdaftar HKI akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melawan orang-orang yang ingin memplagiat produk Anda.
  • Bahan Strategi – Terakhir, adanya HKI juga membantu memberikan pengusaha objek penelitian dan strategi mengenai usaha di industri yang ditekuninya, khususnya di kawasan Indonesia.

Apa Konsekuensi Apabila Terjadi Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual?

Hak Kekayaan Intelektual telah diatur persisnya di Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Maka dari itu, jika seseorang terbukti melanggar peraturan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

Contoh pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang dapat terjadi yaitu ketika seseorang dengan sengaja meniru suatu ide yang kebetulan sedang populer. Pemilik HKI biasanya akan mulai pemantauan untuk melihat apakah ada potensi pelanggaran pada Hak Cipta atau Merek dagang. Dan jika terbukti ada, maka pemilik HKI berhak untuk membawa kasus melalui jalur hukum. Ketika seseorang terbukti melanggar hak cipta, berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta pasal 113 ayat 1, orang tersebut dapat dijatuhi pidana paling dalam 1 tahun dan juga denda maksimal Rp100.000.000,-. Dengan sansi yang berlaku ini, maka akan timbul efek jera pagi para pelanggar HKI.

Oleh karena itu, sangat direkomendasikan bagi para pemilik usaha untuk segera mendaftarkan HKI agar produk ataupun karya mereka dapat dilindungi secara pasti oleh hukum.

Bagaimana Cara Melindungi Kekayaan Intelektual?

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda harus mengenal lebih dahulu jenis karya yang akan didaftarkan. Apakah termasuk ke dalam kategori hak cipta ataukah hak industri berdasarkan penjelasan yang telah dijabarkan sebelumnya. Ada pula contoh-contoh karya yang dapat didaftarkan HKI antara lain adalah:

  • Buku, karya tulis, dan pamflet
  • Program komputer
  • Fotografi
  • Arsitektur
  • Seni musik
  • Drama, musikal, koreografi, pewayangan, dan pantomim
  • Alat peraga untuk kepentingan pendidikan
  • Pidato, ceramah, dan hal-hal sejenis lainnya
  • Terjemahan, saduran, tafsir, dan karya serupa lainnya yang merupakan hasil dari alih wujud

Sementara itu, permohonan pendaftaran HKI dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:

  • Mengunjungi langsung kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  • Dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setempat
  • Menggunakan jasa Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar
  • Atau, mendaftar mandiri melalui dengan cara online di http://www.dgip.go.id

Sebelum mendaftar, terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, meliputi:

Untuk pendaftar perorangan

  • NPWP
  • Surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp6000,-
  • Surat pernyataan keaslian karya
  • Contoh karya yang akan didaftarkan
  • Fotokopi identitas pencipta, dapat berbentuk KTP ataupun paspor

Untuk pendaftar mengatasnamakan perusahaan

  • NPWP perusahaan
  • Akta perusahaan
  • Surat pengalihan hak atas karya dari pencipta karya sebenarnya kepada pemegang hak cipta
  • Surat kuasa yang telah ditandatangani di atas materai Rp6000,-
  • Surat pernyataan keaslian karya
  • Contoh karya yang akan didaftarkan
  • Fotokopi identitas pencipta, dapat berbentuk KTP ataupun paspor

Hal-hal tersebut perlu Anda siapkan apabila berniat untuk melakukan pendaftaran secara mandiri. Namun, apabila masih ada hal-hal yang membuat Anda tidak yakin ataupun dirasa merepotkan, maka direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan HKI.

Hubungi Kami Mengenai Intellectual Property untuk Memulai Perjalanan Anda

Sebagai konsultan kuasa hukum terpercaya dan terdaftar, Mandreel siap membantu Anda dalam setiap langkahnya dalam proses permohonan pendaftaran demi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property) untuk bisnis Anda. Para konsultan ahli kami telah terbukti terpercaya dengan berbagai pengalaman yang dapat membantu proses pendaftaran HKI untuk usaha Anda.

Dengan menggunakan jasa konsultan dari Mandreel, tidak hanya akan mempermudah proses pendaftaran, Anda juga akan lebih banyak menghemat waktu. Selain itu, Anda juga akan memperoleh banyak masukan dan advokasi mengenai HKI. Para konsultan kamu juga siap menyediakan bantuan hukum apabila suatu saat terjadi masalah. Maka jangan ragu-ragu untuk menghubungi Mandreel melalui Whatsapp ataupun email untuk memulai perjalanan Anda dalam melindungi produk usaha Anda.

Our Clients

Tokopedia

Aqua

vivo

blibli

Danamon

Bank Indonesia

Grab

DjArum

Maybelline

Datsun